Oleh: Hendri Chaniago.
Kursi-kursi itu kosong melompong.
Di ruang sidang utama DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis, 25 Juni 2026, pemandangannya bikin elus dada. Sepi. Hanya ada tujuh pasang mata anggota dewan yang hadir.
Tujuh. Padahal ketuk palu butuh 24 orang. Dua pertiga dari total seluruh anggota dewan. Jauh panggang dari api.
Agenda hari itu padahal penting: Paripurna Pendapat Akhir terhadap Ranperda Perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja). Bahasa gampangnya: penataan dinas-dinas baru. Tapi apa boleh buat. Jam dinding bergerak ke angka 11.00 WIB. Yang ditunggu tak kunjung datang.
Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, menarik napas dalam-dalam. Di sampingnya, Wakil Ketua I Satria Mandala Putra juga masygul.
Tok!
Palu diketok. Sidang bubar sebelum dimulai. Ini penundaan yang kedua kalinya. Gara-gara penyakit lama: tidak kuorum.
“Iya, tidak kuorum. Kami putuskan menunda,” ujar Juprizal. Suaranya datar, tapi kecewanya tak bisa disembunyikan.
Sebagai kader Gerindra—motor pengusung Ranperda ini—Juprizal mencoba bijak. Katanya, ini dinamika demokrasi di parlemen. Namun tetap saja, urusan wajib begini ditinggal bolos.
“Sebagai anggota DPRD, seharusnya punya kewajiban untuk hadir setiap agenda yang sudah dijadwalkan,” sentilnya.
Rencananya, urusan ini mau dilempar lagi ke Badan Musyawarah (Banmus). Agenda ini baru dibahas lagi setelah MTQ Riau.
Publik pun mulai gemas. Gaya kabur-kaburan ini bikin gerah.
Zul Wisman, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Riau, sampai angkat bicara. Baginya, aksi bolos massal ini bukan edukasi politik yang sehat. Kekanak-kanakan.
Pesan Zul Wisman konkret dan menohok: Pak Dewan, datang saja ke ruangan. Duduk. Kalau tidak setuju dengan bupati, ya angkat tangan. Katakan menolak.
“Jangan justru terkesan menghindar dengan cara tidak menghadiri undangan paripurna,” kata Zul Wisman. Jantan. Terbuka. Rakyat jadi tahu siapa menolak apa, dan apa alasannya. Tidak perlu main kucing-kucingan begini.
Di seberang sana, Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby, menanggapi situasi ini dengan kepala dingin.
Saat berbincang dengan saya Via WhatsApp, pria yang akrab disapa Datuk Panglimo Dalam ini santai tapi telak.
Pemda, katanya, sudah menuntaskan semua prosedur dengan benar. Bola panas sekarang ada di gedung dewan.
“Soal tidak kuorum, coba tanya ke fraksi yang berhalangan hadir,” tulis Suhardiman. Singkat, padat, dan agak perih.
Bagi Bupati, penataan SOTK ini bukan panggung politik cari muka. Ini urusan darurat. Ada perintah langsung dari pusat yang sifatnya mandatory. Wajib.
Rakyat di bawah butuh kepastian. Ada tujuh dinas yang mau ditambah. Yang paling mendesak adalah Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Sosial, serta Pemuda dan Olahraga (Pora).
Sangat disayangkan, urusan pemadam kebakaran yang taruhannya nyawa dan harta warga, masih harus digantung karena ruang sidang sepi.
Isu yang beredar, sejumlah fraksi sengaja mogok karena takut pemekaran dinas ini bakal bikin jebol APBD Kuansing yang pas-pasan.
Suhardiman langsung menepis kekhawatiran itu. Cetak birunya sudah ada. Pemkab Kuansing itu sudah dapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Keuangan daerah aman dan terhitung matang.
Strateginya juga pintar: pakai sistem cicilan. Tidak langsung digeber sekaligus. “Kan bisa 2027 yang mandatori dulu,” ungkap Bupati merinci rencananya.
Tahun 2027 fokus ke yang darurat seperti Damkar dan Sosial. Tahun 2028 tambah dua dinas lagi. Tahun 2029 tambah dua lagi. Pas. Cantik.
Prinsip Bupati, sahkan dulu regulasinya. Ketok dulu Perda-nya. Soal anggaran dan siapa pejabat yang mau mengisi kursi dinas baru, itu urusan belakangan. Perkara itu bisa dibahas lagi di RAPBD sesuai isi dompet daerah.
“Kalau mampu kita anggarkan, baru kita asesmen pejabatnya,” ucapnya.
Logika yang masuk akal. Namun sayang, logika itu mental di pintu gerbang dewan. (***)





