Oleh: Hendri Chaniago
Rabu: 22:09:2026.
Ruang kopi politik kembali ngepul. Bahasannya sama. Soal Pemilu.
Padahal Pemilu 2029 masih lama. Masih tiga tahun lagi. Tapi kasak-kusuknya sudah dimulai dari sekarang. DPR sudah bersiap merenovasi aturan main. Undang-Undang Pemilu mau direvisi lagi.
Pemicunya sederhana. Ada kumpul-kumpul. Petinggi partai koalisi pemerintah duduk melingkar. Partai Golkar ketemu PKS. Lalu keluar pernyataan dari Sekjen Gerindra, Sugiono.
Katanya, ada wacana baru. Ambang batas parlemen mau dinaikkan. Dari 4 persen jadi 5 persen. Mendengar itu, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad cepat-cepat meluruskan. Itu baru brainstorming, katanya. Baru obrolan awal. Lempar umpan. Tes ombak.
Tapi kita semua paham betul. Di dunia politik, tidak ada angin yang bertiup tanpa ada yang mengibaskan kipas.
Sebentar. Mari kita bedah dulu apa itu Parliamentary Threshold atau PT. Bahasa gampangnya begini. PT itu mirip KKM. Kriteria Ketuntasan Minimal di rapor sekolah anak kita.
Kalau KKM matematika nilainya 75, anak yang dapat nilai 74 dianggap tidak tuntas. Harus remidi. Atau malah tidak naik kelas.
Bedanya, di pemilu tidak ada remidi. PT adalah batas minim suara nasional yang wajib dikantongi partai. Kalau mau dapat kursi di Senayan, suara partai harus melewati garis itu.
Misal PT ditetapkan 5 persen. Lalu ada partai cuma berhasil kumpulkan 4,9 persen. Selesai. Gugur.
Semua suara yang terkumpul menguap begitu saja. Tidak bisa dikonversi jadi kursi di DPR. Hangus. Seperti tiket konser yang hangus gara-gara terlambat masuk gerbang.
Niat awalnya memang kelihatan baik. Supaya jumlah partai di DPR tidak kebanyakan. Supaya DPR tidak riuh seperti pasar kaget. Supaya pemerintahan lebih stabil.
Tapi ada konsekuensi pahit di baliknya. Suara rakyat yang memilih partai kecil dianggap angin lalu.
Jalan panjang PT ini sebenarnya unik. Sejak reformasi 1998, bentuknya terus berubah.
Tahun 1999 dan 2004, belum ada istilah PT untuk kursi Senayan. Dulu namanya Electoral Threshold. Aturan mainnya cuma soal siapa yang boleh ikut pemilu berikutnya.
Baru pada Pemilu 2009, PT benar-benar dipasang. Lewat UU Nomor 10 Tahun 2008. Angkanya mulai dari yang imut, yaitu 2,5 persen.
Awalnya mau dipasang sampai ke DPRD Daerah. Tapi Mahkamah Konstitusi menganulir. MK menegaskan bahwa PT cuma berlaku buat DPR RI. Titik.
Pemilu 2014, angkanya naik jadi 3,5 persen.
Pemilu 2019 dan 2024 kemarin, naik lagi jadi 4 persen. Nah, sekarang ada yang ingin menaikkannya lagi jadi 5 persen. Naik terus. Mirip sekali dengan harga beras.
Alasan di balik munculnya wacana ini cukup transparan. Partai-partai besar tentu gembira. Rumah yang makin sempit bakal menyulitkan pendatang baru. Pintu masuk Senayan dibuat makin tinggi. Cuma yang berotot besar yang bisa melompat.
Pemerintahan juga merasa diuntungkan. Senayan bakal diisi sedikit partai. Diskusi undang-undang bisa selesai cepat tanpa perlu banyak debat kusir.
Persoalannya, wacana ini berbenturan keras dengan semangat Putusan MK.
Ingat, MK pernah mengetok palu. Aturan ambang batas ini wajib dihitung ulang. Harus rasional dan wajib pakai kajian akademis yang jelas. Bukan sekadar hasil tawar-menawar pragmatis di meja makan.
Inilah alasan utama mengapa kita, rakyat biasa yang tiap hari pusing memikirkan cicilan, wajib pasang mata dan telinga.
Ini murni soal nasib suara kita. Bayangkan kita sudah antre sejam di TPS. Mencoblos partai pilihan hati yang diyakini jujur dan memperjuangkan nasib rakyat kecil.
Lalu gara-gara aturan 5 persen itu, partai pilihan kita cuma dapat 4,8 persen. Suara kita dan jutaan orang lainnya langsung dibuang ke tong sampah sejarah. Tidak dihitung. Kursinya malah dibagi-bagi ke partai besar yang mungkin tidak pernah kita sukai.
Sebuah kenyataan pahit yang perlu kita renungkan sambil menyeruput secangkir kopi hari ini. (***)





