Ketiadaan Pengawasan Dalam Perdagangan Beras Melalui E-commerce

Ditulis Oleh : Asikin Chalifah KASONGAN, Bantul, DIY, 27 Agustus 2026

Ini perlu Penguatan Penegakan Hukum.

Diendus dan sudah di “cross check” ke lapangan. Kecurigaan berawal dari beras di pasaran dengan harga yang terbilang sangat mahal. Padahal stock beras di gudang BULOG sangat melimpah, tercatat sebanyak 5,22 juta ton.

Dari beberapa sampel yang diuji, dipastikan terjadi “kecurangan” dalam perdagangan beras tertentu, baik off line maupun on line. Mulai dari mengemas ulang beras medium kemudian dijual lagi dengan mutu premium hingga klaim sebagai “beras khusus” yang diperkaya dengan senyawa tertentu (fortifikasi) untuk kepentingan kesehatan dengan harga jual tidak masuk akal. Harga yang bikin geleng-geleng kepala otoritas pangan dan pertanian di Pusat dan Daerah. Keuntungan dari disparitas/selisih harga antara beras medium dengan premium tentu sangat merugikan masyarakat (konsumen).

Pun untuk pengemasan ulang dengan label “beras khusus” yang membandrol harga jual selangit. Harga beras khusus memang situasional (sesuai kesepakatan), tidak mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana berlaku untuk beras medium dan premium. Terbukti klaim yang tertera dalam label tidak memiliki kesesuaian, termasuk pencantuman nomor sertifikat penerapan penangan baik (SPPB) dan izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Ringkasnya, baik informasi yang tertera di label maupun isi (beras) dua-duanya tidak sesuai, jadi bukan hanya soal kecurangan, tapi sudah menjurus pada penipuan.

Pengemasan ulang beras yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen segera diantisipasi oleh pengampu kepentingan di Pusat dan Daerah. Mulai dari pemberian surat peringatan hingga ditindaklanjuti ke ranah hukum untuk pengenaan sanksi administrasi (pencabutan izin usaha) maupun kurungan badan (pidana).

PSAT terdiri dari buah-buahan, sayur-sayuran dan biji-bijian (beras). Pengawasan terhadap PSAT meliputi pengawsan “pre market” dan “post market.” Pengawasan pre market terkait dengan ketentuan bagi pelaku utama/usaha UMKM untuk mengantongi SPPB izin edar, HC dan rumah kemasan untuk PSAT yang diperdagangkan di dalam dan luar negeri.

Ketentuan dimaksud diterbitkan oleh Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Pusat/Daerah (OKKPP/D) yang berada di unit kerja pengampu ketugasan dan kefungsian ketahanan pangan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan pengawasan post market lebih ditekankan pada kegiatan edukasi, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaku utama/usaha UMKM di pasar tradisional dan ritel termasuk konsistensi dari pelaku utama/usaha UMKM yang telah mengantongi SPPB dan izin edar.

Kemajuan teknologi digital memungkinkan produk PSAT diperdagangkan secara on line melalui perdagangan elektronik (E-commerce). Pengawasan melalui mekanisme perdagangan elektronik terutama dari produsen ke konsumen (langsung) memiliki kelemahan karena ketiadaan regulasi kendatipun sudah tersedia ketentuan sebagaimana tertuang dalam peraturan BAPANAS RI Nomor 10 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sub Sektor Pangan Segar yang perlu dipertajam sehingga dapat mengatasi praktek tidak baik dalam perdagangan PSAT (beras) secara on line.

Semua dimaksudkan agar masyarakat (konsumen) mendapatkan pangan (beras) dengan harga yang memadai, bermutu, bergizi dan aman dikonsumsi.

Asikin Chalifah
》Ketua DPW PERHIPTANI DIY
》Komisi Teknis OKKPD DIY
》Koordinator Penderasan Informasi dan Materi Pembangunan Pertanian Wilayah DIY dan Jawa Tengah.


Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp