Ditulis Oleh : Hendrianto
PERDA itu sudah sah. Resmi. Dicetak di atas kertas putih. Ada stempelnya. Ada tanda tangannya.
Tapi begitu dibaca pemangku adat di warung kopi, langsung timbul dahaga yang lain. Bukan haus air teh. Tapi haus keadilan sejarah.
Perda No. 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kuantan Singingi itu mendadak jadi buah bibir. Terutama di Bab III, Pasal 4 dan Pasal 5.
Di sana tertulis kalimat yang gagah: Pemerintah Daerah mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat hukum adat. Keren. Visioner. Lalu masuk ke Pasal 5 ayat (5). Di situlah letak “ranjau”-nya.
Draf Perda itu menyapu bersih 10 wilayah adat di Kuansing memakai satu kata depan: Luhak. Ada Luhak Antau Singingi, Luhak Cerenti, Luhak Koto Rajo… sampai tersebutlah satu nama: Luhak Lubuk Jambi.
Hadimansyah, sebagai pemangku adat di Lubuk Jambi, bersama para tetua adat Kuantan Mudik langsung mengurut dada. Menepuk jidat.
Lubuk Jambi mendadak diubah begitu saja menjadi Luhak dalam lembaran kertas resmi negara.
Bagi orang luar, ini dianggap cuma masalah istilah. Beda kata yang tidak penting. Anggapannya, Luhak atau Kenegerian sama saja—sama-sama istilah tua. Pandangan seperti itu jelas keliru.
Bagi Hadimansyah dan masyarakat adat setempat, beda kata itu beda sejarah. Beda tatanan. Beda asal-usul.
Lubuk Jambi itu Kenegerian. Bukan Luhak. Itu fondasi. Itu marwah turun-temurun dari zaman nenek moyang. Kalau di lembar hukum negara namanya diganti seenaknya, itu sama saja seperti nama pemilik di sertifikat tanah diganti oleh petugas kelurahan. Rasa sakitnya ada pada harga diri dan identitas.
Adat Itu Detail, Bukan Copy-Paste.
Perda yang digodok berbulan-bulan oleh orang-orang terpelajar di dewan dan pemerintahan ternyata bisa terkecoh oleh hal sedasar ini.
Penyebabnya sederhana. Aturan terlalu sering disusun memakai kacamata teknokratis. Pakai pola penyeragaman. Biar praktis. Biar cepat selesai. Biar gampang diketik di komputer.
Tim penyusun bisa jadi kejar target legislasi. Atau naskah akademiknya hasil rancangan generik yang asal comot tanpa musyawarah yang sungguh-sungguh dengan pemangku adat setempat.
Padahal, hakikat pengakuan Masyarakat Hukum Adat tidak sesederhana itu. Pemangku adat dari Kuantan Mudik merincinya dengan sangat jelas dan tajam:
“Nagori dan bonjar… suku nan ompek saroto pangulu masiang-masiang suku… ba monti ba dubalang… kopak ridai ba koto ba banjar, bataratak/bakasang… banjar bori ba nan Tuo… Ba balai ba masojik… Basawah ba paladangan… Ba pondam pakuburan… Bapadang pangambaloan… Padang pakandangan… Barimbo panobangan… barimbo balukar…” kata Hardiansyah salah seorang datuk di Lubuk Jambi.
Itulah hidupnya adat.
Adat bukan sekadar stempel “Luhak” di atas kertas. Adat itu ada pada susunan pengulunya. Ada pada hadirnya monti dan dubalang. Ada pada batas sawah dan ladangnya. Ada pada rimbunnya hutan larangan, dan pada tanah kuburan para leluhur.
Rincian inilah yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh Perda, bukan sekadar membuat daftar nama wilayah lalu diberi label seragam yang keliru.
Kekeliruan ini belum menjadi harga mati karena Perda adalah buatan manusia, bukan kitab suci.
Pemerintah Daerah dan DPRD Kuansing tidak boleh gengsi mengakui kekeliruan nomenklatur ini.
Lembar Perda tersebut harus dibuka kembali melalui mekanisme revisi atau perubahan Perda.
Pemangku adat seperti Hadimansyah dan para tokoh adat dari tiap kenegerian juga harus segera duduk bersama. Menggelar Mubes. Mengeluarkan maklumat adat. Menyampaikan keberatan secara resmi dan terstruktur sambil membawa berkas sejarahnya ke meja dewan.
Hukum negara yang baik adalah hukum yang bernafas bersama kebudayaan masyarakatnya. Bukan hukum yang memaksa masyarakat adat tunduk pada kekeliruan ketikan naskah formal.
Sebab jika istilah adat saja sudah salah ketik di lembaran Perda, perlindungan terhadap hutan ulayat jelas menjadi diragukan.
Niat awal untuk mengakui adat jangan sampai malah berakhir dengan mengacak-acak adat itu sendiri. (***)





