Oleh: Hendri Chaniago.
Minggu: 05:08:2026.
Urusan Polda Sitanggang dengan Datuk Darwis di polisi memang sudah kelar. Berakhir damai. Ada meterai. Ada Restorative Justice. Kasus resmi ditutup.
Tapi di warung-warung kopi Kuantan Singingi (Kuansing), bisik-bisik justru makin tajam. Anak cucu kemanakan di Kenegerian Kari masih ngelus dada.
Urusan negara boleh selesai di kantor polisi. Tapi ini Rantau Kuantan. Ada hukum adat yang usianya jauh lebih tua dari pasal-pasal KUHP.
Penghinaan terhadap seorang Datuk Tokoh Adat bukan perkara mulut orang per orang. Itu ibarat melempar kotoran ke wajik adat se-kenegerian. Marwah Pucuak Adat ikut tercoreng.
Kemarin rombongan pemangku adat dan masyarakat Kenegerian Kari sengaja mendatangi Plt Bupati Kuansing, H Mukhlisin. Mereka minta petunjuk melangkah ke depan.
Jawaban Mukhlisin amat cerdas dan tahu diri. Beliau tidak mau campur tangan melampaui batas. Masalah ini dikembalikan bulat-bulat ke ranah adat, ke orang-orang tua.
Mekanisme hukum adat di Kuansing sebenarnya sudah punya jalur yang sangat terang. Orang Kuansing punya pegangan kokoh: “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”
Di mata polisi, tanda tangan di atas kertas bermeterai cukup buat menghentikan perkara.
Tapi kalau hukum adat diabaikan, bakal berlaku pepatah tua yang menakutkan, “Parkaro abih, sangketo tak sudah. Api padam, puntuang barasok.”
Perkara hukum negara memang habis. Tapi sengketa batinnya belum selesai. Apinya padam, tapi puntung kayunya masih terus mengepulkan asap dendam. Kondisi ini sangat berbahaya.
Maka, penyelesaian adatnya harus tuntas sampai ke akar-akarnya. Tidak bisa cuma obrolan santai di ruangan ber-AC.
Langkah pertamanya adalah menggelar Sidang Adat di Kenegerian Kari. Tempatnya di balai atau rumah adat. Para Ninik Mamak, Pucuak Adat duduk bersila bersama. Mengacu pada pepatah: “Bulek aia dek pembuluh, bulek kata dek mufakat.”
Di situlah kesalahan ditimbang. Penghinaan terhadap tokoh adat masuk kategori pelanggaran kehormatan. Adat tegas menyatakan: “Salah dicacah, doso ditimbang. Hutang darah dibayar darah, hutang malu dibayar malu.”
Selanjutnya, harus ada denda adat dan prosesi selemak semanis. Pelaku tidak cuma datang memohon maaf sambil menundukkan kepala di hadapan para Ninik Mamak. Pelaku juga mesti menyiapkan denda berupa somba adat.
“Menjemput nan tertinggal, membasuh nan kotor.” Muka yang kena arang harus dibasuh sampai bersih.
Jika langkah adat ini dilewati begitu saja, lembaga adat punya senjata pamungkas berupa sanksi sosial. Pelaku bisa dihukum “Dibuang sepanjang adat, ditinggalkan di tengah jalan. Tak diajak berunding, tak didengar kato.”
Surat damai dari kepolisian bukanlah akhir dari segalanya. Langkah paling bijak adalah segera ketuk pintu Rumah Gadang Kenegerian Kari dan sukarela menjalani prosesi adat.
Sebab di Rantau Kuantan, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Di situ adat diisi, di situ limbago dituang.
Hanya dengan cara itu apinya benar-benar padam, dan puntungnya tak lagi mengeluarkan asap. (***)





