Oleh : Asikin Chalifah
(Urgensi Penegakan Hukum)
Kembali diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) RI. Kalau beberapa waktu lalu terkait dengan beras oplosan, kali ini berkelindan dengan klaim beras fortifikasi. Kasus dan modusnya sama. Klaim yang tertera di label tidak sesuai dengan isi dalam kemasan. Ini diketahui setelah dilakukan uji sampel di beberapa laboratorium yang kredibel/terakreditasi. Dibagian ujungnya bisa dipastikan masyarakat (konsumen) yang dirugikan. Karena harga jual yang gila-gilaan. Melebihi dari harga jual yang seharusnya untuk beras fortifikasi.
Beras fortifikasi diketahui merupakan beras dengan katagori beras khusus karena telah “diperkaya” dengan nutrisi/zat gizi khusus seperti vitamin dan mineral. Penyediaan beras khusus fortifikasi merupakan program pemerintah yang dimaksudkan untuk membantu mengatasi kasus gizi kurang (stunting, wasting dan anemia) pada masyarakat yang mengalami rentan/rawan pangan akibat kondisi kemiskinan. Selain pengayaan dengan nutrisi/zat gizi tertentu, dikenal pula istilah biofortifikasi : beras hasil pemuliaan atau rekayasa genetika tanaman padi, termasuk tindakan agronomi sehingga mengandung zat gizi yang tinggi. Semisal padi varietas Inpari Nutri Zinc yang kaya dengan kandungan senyawa zinc, melebihi nilai patokan.
Melalui konferensi pers telah ditetapkan 25 pelaku usaha perberasan dari berbagai merek dagang dan kemasan yang dianggap telah melakukan kecurangan/penipuan. Dari yang dipajang, terlihat beberapa merek dagang yang sudah dikenal oleh konsumen. Karena ada yang diperdagangkan secara offline dan onine. Untuk itu, pemerintah telah memerintahkan untuk menarik produk beras tersebut dari peredaran, memberikan sanksi administratif dalam bentuk pencabutan izin usaha dan pemrosesan lebih lanjut yang tidak tertutup kemungkinan bisa mengarah pada pengenaan sanksi kurungan badan (pidana).
Pengungkapan kasus-kasus beras oplosan, klaim beras fortifikasi dan klaim yang lain, tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan peran penting dari Satgas Pangan yang berkolaborasi dan bersinetgi dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) di BAPANAS RI dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) yang berada di Satuan Organisasi Daerah (SOD) yang mengampu ketugasan dan kefungsian ketahanan pangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. OKKP-P dan OKKP-D memang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan pre market (sebelum peredaran) dan post market (dalam peredaran) terhadap peredaran pangan segar, termasuk beras yang diperdagangkan/dipasarkan baik di pasar tradisional maupun modern/ritel.
Satu dari 25 pelaku usaha perberasan dengan merek dagang “WBD” selain termasuk pada pengungkapan dalam kelompok kasus sebelumnya (beras oplosan), juga telah diberikan surat peringatan dan beberapa waktu lalu telah berproses untuk mendapatkan Sertifikat Penerapan Penanganan Baik (SPPB) dan izin edar untuk produk Pangan Segar Asal Tumbuhan/PSAT (beras).
Penegakan hukum memang urgen untuk melindungi masyarakat (konsumen) dari praktek tidak baik dalam peredaran PSAT, termasuk untuk beras dengan mutu medium, premium dan khusus. Tidak kalah pentingnya adalah penguatan terhadap keberadaan dan peran penting dari OKKP-D bersama multi pihak lain untuk meningkatkan pembinaan teknis melalui kegiatan edukasi, sosialisaai dan gerakan/kampanye tentang mutu dan keamanan pangan segar.
KASONGAN, Bantul, DIY, 17 September 2027
》Ketua DPW PERHIPTANI DIY
》Komisi Teknis OKKPD DIY
》Koordinator Penderasan Informasi dan Materi Pembangunan Pertanian Wilayah DIY dan Jawa Tengah





