Oleh : Asikin Chalifah
Ini Penguatan Keamanan Pangan Pada Program MBG. Meskipun tidak sepenuhnya disetujui dari total anggaran yang diusulkan, BPOM setidaknya telah “mengantongi gambaran” dana sekitar 509 miliar rupiah. Jumlah yang disetujui oleh DPR RI melalui Komisi IX dari usulan BPOM sebesar 1,2 triliun rupiah. Dana yang diusulkan untuk pengawalan keamanan pangan pada program MBG di tahun 2027.
Skema awal BPOM akan menempatkan petugasnya di sekitar 27.000 SPPG di seluruh wilayah Indonesia. Persetujuan pagu anggaran dari DPR RI yang tidak sesuai usulan, memastikan BPOM mengubah skema menjadi hanya melakukan kegiatan pengawasan pada penerima manfaat : siswa sekolah, ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui) dan anak di bawah umur lima tahun (balita) melalui pendekatan pencegahan, penelusuran dengan tindak lanjut perbaikan serta surveilans melalui kegiatan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium.
Kendatipun sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dan memiliki ahli gizi di setiap SPPG, hingga kini masih terjadi kasus keracunan pada penerima manfaat, terutama pada siswa sekolah.Terlepas dari masih adanya SPPG yang belum mengantongi SLHS dan penjamah makanan yang belum terlatih dan menerapkan SOP, keterlambatan penyajian hingga melebihi waktu 4 jam mengakibatkan makanan akan cepat menjadi basi.
Dari hasil penelusuran dan uji laboratorium, diketahui sebagai penyebabnya adalah karena pertumbuhan dan kontaminasi dari mikroorganisme (bakteri) berbahaya yang menimbulkan gejala mual, muntah, diare dan sakit kepala, meskipun tidak tertutup kemungkinan karena adanya cemaran lain seperti kontaminasi logam berat dan senyawa kimia, termasuk penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) di luar sebagaimana yang direkomendasikan.
Oleh karena itu, keterlibatan BPOM dalam pengawalan program MBG memang diperlukan sebagai institusi pemerintah yang memiliki otoritas dalam melakukan kegiatan pengawasan peredaran obat dan makanan, baik pengawasan pre market (sebelum peredaran) maupun post market (dalam peredaran).
Dengan demikian kasus keracunan makanan pada penerima manfaat di berbagai lokasi operasional SPPG dapat dicegah, sehingga kedepan diharapkan tidak akan dijumpai lagi kasus keracunan makanan pada penerima manfaat program MBG.
Penelusuran terhadap bahan baku pangan juga penting dilakukan oleh SPPG, terutama untuk memastikan penjaminan mutu dan keamanan pangan segar seperti buah, sayur, biji-bijian (beras, kedelai, jagung), ikan, daging ayam, susu dan telur yang selama ini dilakukan oleh institusi yang mengampu ketugasan ketahanan pangan di Pusat dan Daerah melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) : Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penjaminan mutu dan keamanan pangan segar dilakukan dengan pemberian SPPB dan Izin Edar serta berbagai kegiatan pembinaan teknis seperti edukasi, sosoalisasi, pelatihan dan gerakan/kampanye pada petani/pelaku UMKM pangan segar.
Oleh karena itu, penguatan keberadaan dan peran OKKPP dan OKKPD urgen dilakukan melalui dukungan yang memadai terkait dengan kelembagaan, SDM, sarana-prasarana, tata laksana dan penyediaan anggaran.
KASONGAN, Bantul, DIY, 21 September 2026
》Ketua DPW PERHIPTANI DIY
》Komisi Teknis OKKPD DIY
》Koordinator Penderasan Informasi dan Materi Pembangunan Pertanian Wilayah DIY dan Jawa Tengah.





