Gibran di Meja Hijau

Oleh: Hendri Chaniago.
Minggu: 27:09:2026.

Gugatan ijazah Gibran resmi masuk Mahkamah Konstitusi.

Heboh lagi. Ramai lagi. Warung kopi dari Jakarta sampai ujung daerah mendadak penuh dengan ahli hukum tata negara dadakan. Ada yang bicara sambil menyeruput kopi hitam, ada pula yang berapi-api sambil mengibaskan asap rokok kretek.

Semua orang penasaran ingin melihat akhir dari cerita ini: apakah ini pertanda guncangan politik besar, atau sekadar drama berseri yang bakal usai di tengah jalan.

Pemicunya adalah 12 orang pemohon. Ada nama Denny Indrayana di sana. Ada Bambang Widjojanto. Ada juga purnawirawan tentara seperti Fachrul Razi. Mereka melangkah mantap ke gedung MK membawa berkas persidangan yang tebalnya mirip bantal.

Inti gugatannya tergolong lugas. Pemohon menilai ada kekeliruan mendasar pada kelengkapan ijazah luar negeri Gibran sewaktu menempuh studi di Singapura dan Australia.

Surat penyetaraan dari kementerian dituduh terbit terlalu kilat. Mirip pesan mi instan di warung: pesan sekarang, lima menit kemudian sudah terhidang lengkap dengan telur setengah matang.

“Ini syarat mutlak,” kata Denny Indrayana. Argumennya tegas dan lurus: apabila pondasi dasarnya cacat sejak pendaftaran, maka bangunan politik di atasnya runtuh secara otomatis.

Namun, jalan cerita tidak semudah itu. Jangan membayangkan Gibran langsung berkemas dari kantor wakil presiden.

KPU dan tim hukum Gibran berdiri membawa benteng argumentasi yang amat kokoh. Di barisan itu ada Yusril Ihza Mahendra. Yusril menanggapi gugatan tersebut dengan sangat tenang.

Jawaban KPU di ruang sidang pun tidak kalah dingin: seluruh berkas sudah diverifikasi sejak awal. Surat penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek dipegang rapi. Stempelnya basah, tanda tangannya sah.

Perkara proses di kementerian berlangsung cepat atau lambat, itu ranah administrasi kementerian, bukan ranah KPU. KPU juga mengingatkan bahwa sengketa berkas pencalonan idealnya diselesaikan di Bawaslu atau PTUN saat tahapan pendaftaran berlangsung, bukan sewaktu pejabatnya sudah resmi dilantik.

Gibran sendiri memberikan tanggapan yang amat irit. Khas gaya anak muda yang enggan ambil pusing. “Semua sudah diverifikasi KPU. Biar tim hukum yang menjelaskan,” ujarnya santai.

Kalau Anda pikir urusan gertak ijazah seperti ini cuma ada di Indonesia, Anda keliru.

Di luar negeri, panggung politiknya tidak kalah seru.

Tengok saja Filipina pada Pemilu 2022 lalu. Bongbong Marcos Jr. digugat habis-habisan sampai ke Mahkamah Agung. Masalahnya persis: ijazahnya dari Universitas Oxford dipermasalahkan.

Pihak Oxford bahkan sempat angkat bicara bahwa Bongbong tidak lulus sarjana penuh, melainkan hanya mendapat diploma khusus. Apakah dia batal jadi presiden? Tidak. Mahkamah Agung Filipina bergeming dan menganggap syarat dasar pencalonan tidak dilanggar.

Geser sedikit ke Nigeria pada Pemilu 2023. Presiden terpilih Bola Tinubu diseret oposisi ke Mahkamah Agung karena tuduhan ijazah palsu dari Chicago State University.

Kasusnya heboh internasional. Pengadilan di Amerika Serikat sampai turun tangan memerintahkan kampus membuka berkas akademiknya. Hasil akhirnya? Mahkamah Agung Nigeria tetap mengukuhkan kemenangan Tinubu.

Tetapi cerita bisa lain kalau bergeser ke Pakistan. Di sana, Mahkamah Agung tidak kenal ampun. Sewaktu aturan wajib berijazah sarjana diberlakukan untuk anggota parlemen, puluhan politisi yang ketahuan pakai ijazah aspal langsung ditendang keluar dari gedung rakyat. Sebagian bahkan masuk penjara.

Sekarang, bola panas berada sepenuhnya di meja majelis hakim MK kita. Masyarakat di akar rumput kembali terbelah dua. Pihak yang berseberangan menanti ketegasan hakim dengan penuh harap.

Sementara pihak yang mendukung hanya mengibaskan tangan dengan yakin bahwa gugatan ini salah alamat dan bakal berujung ditolak.

Skenarionya cukup terang. Jika gugatan ini ditolak, roda pemerintahan melaju tanpa hambatan. Yang tersisa hanya tumpukan berkas perkara di meja hijau.

Namun jika sampai dikabulkan, meski celahnya amat sempit, panggung politik Senayan bakal mendadak senam jantung massal. MPR wajib menggelar sidang darurat, Presiden harus menyetorkan dua nama baru, dan dinamika ekonomi politik nasional bakal bergetar hebat.

Inilah wujud asli panggung politik. Mau di Manila, Abuja, Islamabad, atau Jakarta, urusan ijazah pemimpin selalu sukses bikin gaduh.

Bedanya, ijazahnya boleh terbitan luar negeri, tetapi seluruh dramanya asli buatan dalam negeri. (***)


Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp