Oleh : Hendri Chaniago.
Ini soal isi perut anak-anak kita. Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagus sekali. Mulia sekali.
Tapi, tunggu dulu.
Di balik jutaan porsi makanan yang tersaji hangat setiap siang, ada jutaan pasang tangan yang bekerja sejak buta subuh. Mereka adalah tenaga Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Ibu-ibu. Remaja putus sekolah. Warga lokal.
Lalu keluar Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026. Isinya berupa penghentian sementara operasional dapur MBG.
Bagi pejabat di Jakarta, dihentikan sementara itu mungkin dianggap cuma urusan administrasi. Cuma coretan pena di atas kertas ber-kop surat. Paling-paling libur beberapa hari, pikir mereka.
Namun urusan tidak selesai sampai di situ. Bagi emak-emak di dapur SPPG, begitu kompor komunal mati, kompor di rumah mereka sendiri terancam tidak ngebul. Libur masak berarti libur bayaran.
Uang Rp100.000 sehari itu kecil bagi anggaran negara yang triliunan. Tapi bagi mereka, uang itu adalah nyawa. Itu untuk beli beras sekilo, bayar listrik, atau menyicil baju seragam anak yang mau masuk tahun ajaran baru. Begitu di-stop, pusingnya tujuh keliling.
Di sinilah letak persoalannya. Kita ini negara hukum. Konstitusi kita—Pasal 1 ayat (3) UUD 1945—jelas-jelas menyebut Indonesia adalah negara hukum. Ada lagi Pasal 27 dan Pasal 28D. Intinya sama, yaitu tiap warga negara berhak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan kepastian hukum.
Artinya, negara kalau bikin program jangan cuma mikir hilirnya saja, yaitu siapa yang makan. Pikirkan juga hulunya, yaitu siapa yang masak.
Kebijakan stop sementara ini harus diuji pakai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). UU Nomor 30 Tahun 2014 sudah mengatur itu. Ada asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Pemerintah kalau bikin keputusan harus cermat. Hitung dulu dampaknya ke bawah. Jangan main rem mendadak tanpa mikir penumpangnya bisa terjungkal.
Kita sering mendesak perusahaan swasta agar menghormati hak buruh, tidak melakukan PHK sepihak, dan memberikan pesangon.
Sayangnya, dalam hal ini pemerintah sendiri yang bikin kebijakan yang membuat nasib pekerjanya terombang-ambing. Pemerintah itu mestinya jadi teladan dan jadi contoh yang baik, bukan malah memberi contoh bagaimana membuat orang jadi bingung.
Saya tidak bilang BGN melanggar hukum. Sumpah, tidak. Tulisan ini bukan mau menuduh siapa-siapa. Menentukan status hukum tenaga SPPG itu pekerja atau cuma relawan murni adalah urusan pembuktian fakta dan dokumen.
Namun mari pakai logika warung kopi. Kalau ada orang kerja tiap hari, diatur dalam sistem, diawasi, dikasih tugas, lalu dapat imbalan duit, hal itu jelas sebuah pekerjaan. Bukan main-main. Nah, status hubungan inilah yang harus diperjelas oleh negara agar tidak dibiarkan abu-abu.
Kepastian hukum itu bukan cuma haknya investor kakap atau taipan yang mau tanam modal. Rakyat kecil yang keringatnya menetes di lantai dapur juga butuh kepastian. Kepercayaan publik itu tumbuhnya dari hal-hal begini, dari konsistensi dan rasa peduli.
Jadi, kalau ada yang mengkritik SE Nomor 12 ini, jangan buru-buru dicap anti-pemerintah atau dituduh mau menggagalkan program MBG. Pemikiran seperti itu keliru.
Kritik ini justru bentuk sayang, supaya program yang niatnya sangat suci ini tidak meninggalkan luka di hati orang-orang kecil yang ikut menyukseskannya. Kita semua ingin program ini sukses lahir batin.
Kalau ada yang merasa dirugikan, jalur hukumnya sudah tersedia. Bisa lapor ke Ombudsman kalau ada bau-bau maladministrasi. Jalur resmi sudah banyak, jadi tidak usah bikin polemik panjang-panjang di media sosial sampai urat leher tegang.
Program Makan Bergizi Gratis ini adalah harapan besar bangsa. Masa depan anak-anak kita ada di sana. Kita semua ingin program ini berhasil.
Namun, keberhasilan itu akan terasa hambar—seperti sayur tanpa garam—kalau di balik anak-anak yang kenyang, ada ibu-ibu pelaksana dapur yang menangis karena dompetnya kosong.
Negara yang besar itu bukan cuma mampu menyuapi rakyatnya sampai kenyang. Negara yang besar adalah negara yang tahu cara menghargai dan melindungi setiap orang yang telah memeras keringat demi mewujudkan cita-cita tersebut. (***)





