Ditulis : H. Marwan Yohanis, S.Sos, M.I.Kom.
Pancasila adalah dasar negara sekaligus kompas moral kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, pertanyaan yang patut kita renungkan bersama adalah: apakah Pancasila hari ini benar-benar dijalankan, atau hanya slogan yang Indah dalam pidato, spanduk dan upacara kenegaraan?
Lima sila dalam Pancasila bukanlah kalimat yang berdiri sendiri. Kelimanya merupakan satu kesatuan yang saling menguatkan. Mengabaikan satu sila berarti melemahkan sila yang lain.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan kehidupan berbangsa harus dibangun di atas nilai kejujuran, amanah, integritas dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Nilai Ketuhanan tidak boleh berhenti pada simbol dan ritual, tetapi harus menjadi landasan moral dalam setiap tindakan, terlebih lagi mereka yang diberi amanah jabatan.
Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengingatkan bahwa kekuasaan bukanlah alat untuk melayani kepentingan pribadi atau golongan. Kekuasaan adalah amanah untuk melindungi martabat manusia, menghadirkan keadilan, dan memastikan setiap warga negara diperlakukan secara bermartabat.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengajarkan bahwa keberagaman adalah kekuatan bangsa. Perbedaan tidak boleh dipelihara menjadi konflik demi keuntungan politik jangka pendek. Persatuan harus ditempatkan diatas kepentingan semua kelompok.
Namun, tantangan terbesar bangsa saat ini tampaknya berada pada pengalaman sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Dalam sistem demokrasi rakyat telah memberikan mandat kepada para pemimpin dan wakil rakyat melalui mekanisme konstitusional. Mandat itu bukan sekedar hak memegang kekuasaan, melainkan kewajiban untuk memimpin dengan kebijaksanaan, mendengar suara rakyat, serta mengambil keputusan berdasarkan hati nurani dan kepentingan bangsa.
Persoalannya, apakah setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar lahir dari hikmat kebijaksanaan? Apakah musyawarah masih menjadi jalan mencari kepentingan bersama, atau justru berubah menjadi arena kompromi kepentingan politik?. Apakah suara rakyat benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan, atau hanya didengar ketika momentum pemilihan tiba?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan menyalahkan siapa pun. Tetapi inilah kepedulian terhadap masa depan bangsa. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang untuk melakukan evaluasi secara jujur dan terbuka.
Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bukanlah tujuan yang dapat berdiri sendiri. Keadilan Sosial adalah hasil dari keberhasilan pengamalan empat sila sebelumnya.
Mustahil keadilan bisa terwujud apabila sila Ketuhanan tidak melahirkan integritas. Mustahil keadilan hadir apabila nilai kemanusiaan dikalahkan oleh kepentingan. Mustahil keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat apabila persatuan terus terkikis oleh polarisasi. Dan mustahil keadilan menjadi nyata apabila kepemimpinan kehilangan hikmat kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
Karena itu, membangun Indonesia tak cukup hanya dengan membangun fisik dan pertumbuhan ekonomi. Yang jauh lebih mendasar adalah membangun karakter kepemimpinan yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Sebab, sehebat apapun sistem yang dibangun, pada akhirnya kualitas bangsa ditentukan oleh kualitas moral para pemimpinnya dan kesadaran rakyat dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Sudah saatnya Pancasila dikembalikan pada makna yang sesungguhnya: bukan sekedar dokumen konstitusional, bukan sekedar slogan politik, melainkan pedoman yang hidup dalam setiap kebijakan, setiap keputusan, dan setiap tindakan.
Indonesia tidak membutuhkan pidato tentang Pancasila. Indonesia membutuhkan lebih banyak teladan dalam mengamalkan Pancasila. Ketika keteladanan hadir, kepercayaan rakyat akan tumbuh. Ketika kepercayaan tumbuh, kepercayaan akan menguat. Dan ketika kepercayaan menguat, keadilan sosial bukan lagi sekedar cita-cita, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.





