Anak Kuantan Singingi yang Menjaga Benteng Keadilan

Oleh: Hendri Chaniago.
Senin: 03:08:2026
.

Anak Kuantan Singingi itu namanya Syahlan. Sekarang gelar di depan dan belakang namanya sudah panjang: Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H. Tapi kalau Anda menyapa orang-orang di Teluk Kuantan, mereka akan bilang dengan bangga, *”Itu anak kampung kita.”

Senin, 3 Agustus 2026, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Syahlan berdiri tegak. Di depannya, Ketua MA RI Prof. Sunarto membacakan sumpah jabatan. Syahlan resmi dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Ada 12 pimpinan pengadilan tingkat banding lain yang ikut dilantik hari itu. Tapi bagi masyarakat Riau, perhatian jelas tertuju pada satu nama ini.

Langkah ini memperpanjang deretan putra daerah Kuansing yang mengukir karier cemerlang di panggung hukum nasional. Syahlan secara anggun melanjutkan estafet seniornya, Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H, putra kelahiran Hulu Kuantan, yang pensiun dengan jejak mentereng sebagai Hakim Agung sekaligus Ketua Muda Pengawasan MA RI.

Karier Syahlan di korps baju toga ini bukan hasil karbitan semalam. Panjang sekali. Lebih dari empat dekade! Empat puluh tahun lebih ia mendedikasikan hidupnya untuk menimbang benar dan salah di meja hijau.

Semua berawal dari langkah sunyi tahun 1983. Ia mengawali pengabdian cuma sebagai pegawai negeri biasa (PNS) di PT Padang. Sepuluh tahun ia gembleng dirinya dalam kerendahan hati, baru pada tahun 1993 ia diangkat menjadi Calon Hakim.

Dari sanalah petualangannya menyusuri ruang-ruang sidang dimulai. Pindah dari satu daerah ke daerah lain: dari PN Tembilahan, ke PN Tanjung Pinang, hingga ke PN Pekanbaru.

Tahun 2009, mesin kariernya makin panas. Ia dipromosikan jadi Wakil Ketua PN Bangkinang, lalu dipercaya memegang palu Ketua PN Padangsidimpuan. Tak lama, ia terbang menyeberang ke Sulawesi Selatan untuk menjadi Wakil Ketua PN Makale di Tana Toraja.

Pengalaman tempaan lapangan itu membuat kepemimpinannya makin matang. Ia lantas ditarik ke ibu kota menjadi Hakim PN Jakarta Barat, memimpin PN Depok, PN Batam, hingga akhirnya memegang tampuk kepemimpinan tertinggi sebagai Ketua PN Jakarta Barat.

Masuk ke ranah Pengadilan Tinggi, jalurnya kian kinclong. Menjadi Hakim Tinggi PT Medan, lalu berturut-turut memegang amanah Wakil Ketua PT Kepulauan Riau, PT Riau, hingga PT Bandung.

Puncaknya, dengan pangkat tertinggi Hakim Utama/Pembina Utama (IV/e), ia kini mendarat di Kaltara sebagai Ketua Pengadilan Tinggi. Puncak gunung karier seorang hakim!

Tapi yang bikin kita angkat topi, Syahlan bukan tipe pejabat yang cuma duduk manis di balik meja ber-AC. Otaknya tidak pernah berhenti berputar. Lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung tahun 2014 ini terus menempa akademisnya hingga dikukuhkan sebagai Guru Besar.

Di tengah padatnya jadwal sidang, ia masih sempat mengajar mahasiswa Program Doktor Hukum di Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Unissula Semarang, hingga Universitas Islam Riau.

Bahkan dari jemarinya, lahir enam karya literatur hukum yang sangat penting. Bukan tulisan teori menara gading, tapi lahir dari keringat dan pengalamannya bertahun-tahun memimpin persidangan.

Buku-bukunya antara lain: Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel. Buku ini membedah penerapan hukum korupsi pasca-Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 berdasarkan rekam jejak praktisnya menangani kasus korupsi di ruang sidang.

Buku selanjutnya tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Di buku ini, tulisannya menelaah korupsi tak cuma dari sifat ketercelaannya, tapi dari kerugian ekonomi negara dan terperasnya hak-hak rakyat kecil.

Buku yang lain tentang, KUHP Dalam Hukum Pidana Nasional. Di buku ini ia menguliti pergeseran paradigma hukum baru—dari keadilan retributif (balas dendam) ke keadilan restoratif yang lebih manusiawi.

Buku selanjutnya berjudul, Criminal Act, Criminal Liability & Punishment Terhadap Korporasi Menganalisis rumitnya pembuktian dan eksekusi sanksi pidana jika pelakunya adalah badan hukum/perusahaan.

Dia buku lainya tentang, Hukum Pidana Lanjutan & Politik Hukum. Kedua buku ini membahas tentang menyelaraskan teori klasik dengan UU No. 1 Tahun 2023 serta strategi harmonisasi aturan agar tidak tumpang-tindih.

Senin sore usai pelantikan, saat saya menghubungi beliau, nada bicaranya tetap hangat dan membumi. Tidak ada kesan jemawa. Bagi Syahlan, membagi ilmu di kelas dan jadi narasumber seminar hanyalah cara sederhana untuk terus berguna.

Dari tepian Sungai Kuantan hingga kini duduk di kursi nomor satu Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Syahlan telah memberi kita satu pelajaran penting: bahwa anak daerah, dari mana pun asalnya, bisa melangkah sangat jauh—asal punya integritas, ketekunan, dan mau terus belajar tanpa henti. (***)


Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp