Oleh: Hendri Chaniago
Senin: 10:08:2026.
Dahulu, mereka dipanggil pemulung.
Agak miring. Ada aroma kumuh yang terikat di kata itu. Pekerjaannya mengais sisa kehidupan orang lain. Menjelajah tumpukan sampah, mencari plastik yang masih punya harga.
Lalu, berita hari Senin (10/8) ini datang dari Jakarta Utara.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan hal penting. Pengumuman yang mungkin terdengar sepele bagi sebagian orang, tapi begitu besar bagi jutaan jemari yang saban hari bergelut dengan bau busuk.
Nama pekerjaan mereka resmi diubah. Bukan lagi pemulung. Kini berganti menjadi “pemilah sampah.”
Nama baru itu dimasukkan ke KBJI—Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia. Permintaan ini datang langsung dari Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat.
Sekilas, ini nampak seperti urusan kata-kata semata. Istilah kerennya: nomenklatur. Namun bagi rakyat kecil di Bantargebang, nama adalah harkat. Nama adalah pengakuan.
Selama ini, sistem ketenagakerjaan kita seolah buta. Mereka dianggap tak ada dalam catatan resmi negara. Ada, tapi dianggap angin lalu. Kerja keras mereka memilah ton-tonan sampah plastik cuma dinilai sebagai kegiatan sektor informal tanpa status.
Sekarang, negara mencoba meletakkan stempel resmi. Mereka diakui sebagai pekerja. Punya posisi. Punya nama.
Tentu, langkah ini tak boleh berhenti di pergantian nama. Sebab kalau cuma ganti istilah, mesin ketik jadul pun bisa melakukannya. Yang mahal adalah eksekusi di lapangan.
Rencananya, pemerintah mau menarik tanggung jawab dari pabrik-pabrik pencemar—para produsen plastik itu. Ada skema bernamakan Producer Responsibility Organization (PRO). Produsen bikin sampah, produsen wajib bayar.
Dana dari produsen inilah yang disiapkan untuk pelan-pelan menyulap kerja informal tadi menjadi hubungan kerja formal. Ada kontraknya. Ada jaminan yang jelas.
Langkah ini mendesak untuk segera diwujudkan. Tragedi Maret lalu di Bantargebang menjadi bukti nyata. Gunung sampah itu mendadak longsor. Menimbun mereka yang sedang mengais rezeki di bawahnya. Nyawa melayang di antara tumpukan plastik dan sisa makanan.
Memang, sebagian korban sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Namun ribuan lainnya masih mengadu nasib tanpa jaring pengaman sama sekali. Patah kaki tanggung sendiri. Paru-paru kena racun, hanya bisa pasrah.
Pekerjaan ini sungguh bertaruh nyawa. Setiap hari. Maka, perubahan dari pemulung menjadi pemilah sampah ini harus benar-benar punya jiwa. Bukan sekadar mengubah kolom di dokumen Kemenaker.
Harus ada kepastian nyata: anak-anak mereka bisa makan, tubuh mereka punya jaminan perlindungan, dan keringat mereka tidak lagi dipandang sebelah mata.
Biar bagaimanapun, tanpa jemari kasar para pemilah sampah itu, kota-kota besar kita sudah tenggelam dalam limbahnya sendiri sejak dulu.
Dari pemulung jadi pemilah sampah. Sebuah langkah kecil di kertas dokumen negara, yang diharapkan menjadi langkah besar bagi kemanusiaan kita. (***)





