Jangan Hanya Polri, Kejaksaan Juga Perlu Direformasi

Ditulis Oleh: Hendri Chaniago
Minggu: 12/7/2026

Heboh lagi.

Kali ini bukan soal polisi. Bukan soal kelakuan “oknum” berseragam cokelat yang biasa jadi bulan-bulanan netizen. Kali ini panggungnya milik korps Adhyaksa. Seragamnya coklat tua.

Ada video viral. Pendek saja. Cuma 1 menit 43 detik. Diunggah di TikTok, meledak ke mana-mana. Isinya benderang. Seorang pria membongkar kelakuan oknum jaksa di sebuah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sulawesi Tenggara. Modusnya klasik tapi bikin geleng-geleng kepala: meminta jatah proyek kepada kepala daerah.

Kalau tidak diberi, tamat. Dicari-cari kesalahannya. Diawasi sampai ketemu celahnya. Ditakut-takuti. Situasi ini sangat ngeri. Kepala daerah yang punya kuasa saja bisa dibuat gemetar kalau sudah diancam pasal, apalagi masyarakat kecil yang tidak punya tameng kekuasaan.

Untungnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta, cepat merespons. Beliau mengaku sudah menonton utuh video itu. Katanya, informasi ini penting. Namun, langkah awal yang diambil masih bersifat normatif, yaitu perlu pendalaman karena datanya belum lengkap. Kita tetap menghargai asas praduga tak bersalah, tetapi publik telanjur mencatat.

Kita harus berani jujur-jujuran saat melihat realita ini. Kejadian di Sulawesi ini menjadi cermin besar bagi daerah-daerah lain, termasuk di kabupaten atau kota kita sendiri.

Kelakuan seperti ini seolah sudah menjadi rahasia umum. Para pelaku proyek di berbagai daerah pasti merasakan hal yang sama. Fenomenanya meluas, tetapi sering kali dibiarkan begitu saja.

Selama ini publik seolah terhipnotis. Setiap kali bicara reformasi hukum, mata kita hanya tertuju ke satu arah, yaitu Mabes Polri. Polisi harus bersih, polisi harus humanis, polisi jangan memeras. Tuntutan itu sepenuhnya benar dan harus didukung.

Namun, kita sering lupa bahwa polisi hanyalah pintu masuk. Di dalam ruangan bernama keadilan, ada tokoh lain yang tidak kalah sakti, yaitu Jaksa.
Dalam hukum, jaksa memegang asas dominus litis sebagai penguasa perkara.

Polisi yang menyidik, tetapi jaksa yang menentukan apakah perkara itu layak masuk sidang atau berakhir di tong sampah. Kekuasaan sebesar itu, kalau jatuh ke tangan orang yang salah, pasti akan dijadikan komoditas dagangan.

Sangat tidak adil jika kita hanya sibuk mencuci satu kaki, sementara kaki yang lain dibiarkan berlumpur. Reformasi penegakan hukum harus berjalan sepaket. Jangan hanya Polri.

Kejaksaan juga harus dirombak total dan dibersihkan dari mentalitas makelar proyek. Kita mendambakan kejaksaan yang ditakuti karena integritasnya, bukan ditakuti karena kemampuannya memesan pasal atau menodong kepala daerah.

Kepala daerah dipilih oleh rakyat untuk membangun daerah, bukan untuk menjadi sapi perahan oknum penegak hukum. Ketika kepala daerah terjebak dalam pusaran rasa takut dan sibuk mencari cara menyenangkan oknum jaksa agar selamat, fokus mereka untuk mengurus daerah pasti buyar.

Akibatnya, urusan jalan rusak, kelangkaan pupuk subsidi, hingga lonjakan harga beras menjadi terbengkalai.

Ternyata, gurita masalah ini tidak berhenti di tingkat kabupaten. Kalau kita mau turun sedikit ke bawah, ke tingkat desa, aromanya justru lebih menyengat. Kepala desa kini menjadi sasaran empuk yang tak kalah malang.

Modusnya semakin canggih dan terstruktur. Bukan lagi sekadar meminta uang ketok palu secara kasar, melainkan dengan menekan kepala desa untuk membuat “program titipan”. Dengan memanfaatkan ketakutan para kepala desa terhadap rumitnya pengelolaan Dana Desa (DD), oknum-oknum ini datang seolah membawa solusi.

Mereka memaksa desa menganggarkan program tertentu—mulai dari pengadaan buku fiktif, pelatihan-pelatihan formalitas yang tidak menyentuh kebutuhan warga, hingga sistem aplikasi desa yang sebenarnya tidak berguna.

Seluruh anggaran atau vendor dari program-program paksaan tersebut dikelola langsung oleh jejaring milik oknum jaksa itu sendiri. Uang mengalir mulus ke kantong mereka, sementara kepala desa hanya bisa pasrah memutar otak bagaimana mempertanggungjawabkannya di atas kertas. Jika menolak, ancaman audit ketat dan panggilan pemeriksaan sudah menanti di meja kerja.

Kunci pembenahan ini ada pada pengawasan. Komisi Kejaksaan tidak boleh hanya menjadi penonton pasif di Jakarta. Mereka harus diberi taji yang kuat. Sistem pengaduan yang aman bagi kepala daerah, kepala desa, atau kontraktor yang diperas harus segera dibuka.

Lebih dari itu, sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera yang nyata. Oknum yang terbukti bersalah tidak boleh hanya dimutasi ke daerah lain karena itu sama saja dengan memindahkan penyakit. Mereka harus dipecat dan dipidanakan.

Uang rakyat harus sepenuhnya kembali ke rakyat, bukan masuk ke kantong oknum yang seragamnya dibiayai oleh keringat rakyat sendiri.

Pada akhirnya, fakta pahit ini juga terjadi di sekitar kita. Di banyak daerah, oknum jaksa tidak lagi berdiri tegak sebagai pengawal keadilan, melainkan diam-diam merangkap jabatan sebagai kontraktor dan makelar program desa.

Realitas di lapangan sudah jauh lebih kelam dari sekadar rumor. Batas antara “pendampingan hukum” dengan “keterlibatan aktif dalam pengaturan proyek dan anggaran” kini teramat kabur. Oknum jaksa ikut menentukan pemenang tender, mengondisikan proyek, bahkan mendikte APBDes demi keuntungan pribadi. Saat itulah keadilan resmi digadaikan.

Praktik “jaksa rasa pengusaha” ini secara perlahan sedang mengubur masa depan pembangunan daerah. Anggaran yang harusnya menjadi aspal jalan, jembatan, pemberdayaan petani, atau gedung sekolah, menyusut di tengah jalan demi memuaskan syahwat oknum yang haus setoran.

Gelas kopi saya sudah kosong, tetapi kegelisahan ini belum usai. Menatap realita di banyak daerah, jalan menuju pembersihan korps hijau tua ini masih menjadi pekerjaan rumah yang teramat besar bagi kita semua untuk terus dikawal bersama. (***)


Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp