Kowe Mrene Kan Ora Bayar

Ditulis Oleh: Hendri Chaniago.
Sabtu : 11/7/2026.

Dua daerah. Dua cerita. Tapi muaranya persis sama: gedung merah putih KPK. Dan ujungnya pun seragam: rompi oranye yang tak pernah modis itu. Sama-sama bupatinya ditangkap. Sama-sama soal peras-memeras.

Tapi, tunggu dulu. Modusnya beda kelas.

Kalau Anda sering mendengar cerita dari Kabupaten Kuantan Singingi—ah, Kuansing yang elok itu—cerita korupsinya biasanya klasik. Tipikal daerah kaya sumber daya. Modusnya seputar perizinan, urusan lahan, atau main mata dengan cukong swasta dari luar. Ada uang, ada barang, ada izin keluar. Transaksional.

Namun, belakangan KPK membongkar bahwa syahwat runtuhnya integritas di Kuansing jauh lebih brutal dari perkiraan. Mereka menerapkan skema korupsi yang rakus: luar dalam digas habis.

Di dalam birokrasi, sang bupati hobi “berdagang” dengan objek yang tak main-main: kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), posisi tertinggi bagi birokrat di level kabupaten yang dilego dengan mahar barang mewah bernilai miliaran rupiah.

Tidak berhenti di situ, KPK juga mengendus keterlaluan yang lebih dalam. Di luar urusan kantor, tangan kekuasaan sang bupati tega menjangkau hingga ke saku rakyat kecil dengan memeras keringat para petani sawit melalui Koperasi Unit Desa (KUD).

Potongan demi potongan dari hasil panen yang dikumpulkan lewat KUD dipaksa mengalir ke pundi-pundi bupati. Izin luar dikomersilkan, hajat hidup petani diperas, jabatan di dalam diperjualbelikan.

Namun, kejadian di Kabupaten Sukoharjo ini sungguh berbeda. Ini gaya baru. Lebih rapi, lebih tega, dan pelakunya “memakan” rumah tangganya sendiri tanpa perlu repot-repot jualan kursi atau memotong hak petani di awal. Sebuah kanibalisme birokrasi yang murni.

Bupatinya perempuan: Etik Suryani. Biasa dipanggil ETS.

Cara dia memeras ternyata lewat jalur resmi. Menggunakan secarik kertas yang sangat sakral di daerah: Surat Keputusan (SK) Bupati. Tahun 2026 ini, Bu Bupati menerbitkan SK. Isinya mulia: tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk pegawai di BPKAD.

Logikanya, kalau pegawai rajin narik pajak, mereka dapat bonus. Kesejahteraan pegawai harus naik.
Tapi itu logika warung kopi kita. Logika kekuasaan beda lagi.

Di tangan ETS, SK itu berubah fungsi. Menjadi senjata pemukul. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sampai geleng-geleng kepala. SK itu diduga cuma jadi “alat” untuk menodong anak buah. Istilah kerennya: Setoran Upah Pungut (UP).

Begitu SK terbit, sang bupati langsung memberi perintah kepada Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko. Panggilannya RCH.

Perintahnya sadis: potong insentif pegawai. Angkanya tidak tanggung-tanggung. Sebanyak 40 persen! Bayangkan, Anda sudah berkeringat mengejar target pajak daerah, begitu bonus cair, hampir separuhnya harus disetor ke atas.

Orang tentu heran melihat kepala dinas dan pejabat eselon III mau-mau saja jadi penagih utang dadakan seperti itu. Di sinilah seninya. KPK membongkar rahasianya. Ternyata, ini soal “tradisi”. ETS ini sekadar melanjutkan tongkat estafet dari bupati sebelumnya. Dan bupati sebelumnya tidak lain adalah suaminya sendiri.

Ada kode-kode lokal yang bikin merinding sekaligus menggelitik. Khas obrolan feodal yang dibungkus bahasa Jawa halus tapi menekan.

“Tambahan upah pungut kae ono tho.” (Tambahan upah pungut itu sudah pasti ada). Lalu kalimat berikutnya ini yang bikin nyesek: “Kowe mrene kan ora bayar.” *(Kamu duduk di jabatan ini kan dulu tidak membayar).

Ujungnya adalah perintah telak: “Padakno karo bapak.” (Samakan saja setorannya dengan zaman Bapak dulu).

Jalur kepemimpinan Etik ini memiliki akar yang sangat kuat di Sukoharjo. Ini bukan sekadar kebetulan. Orang tua beliau dulunya juga merupakan seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo sebelumnya.

Ngeri. Kalimat pendek, tapi daya tekannya seberat semen satu truk. Di sinilah letak bedanya dengan Kuansing. Kalau di Kuansing jabatannya dijual tunai di depan lewat mahar mewah dan para petani kecil di KUD diperas secara berkala, di Sukoharjo jabatannya digratiskan di awal, tapi dicicil pakai uang perasan keringat pegawai seumur jabatan. Utang budi yang tidak akan pernah lunas.

RCH pun bergerak. Dia perintahkan pejabat eselon III di bawahnya. Potong, kumpulkan, setor ke Bu Bupati. Hasilnya gurih. Selama periode 2021 sampai 2026, total uang potongan dari keringat pegawai BPKAD itu terkumpul Rp2,93 milar.

Uang sebanyak itu rupanya belum membuat Bu Bupati puas. Perut kekuasaan itu elastis. Makin diisi, makin melar.

ETS punya jalur setoran lain. Kali ini lewat Kabag Umum Setda, Tri Mulyo. Panggilannya TRM. Tugas TRM adalah mengoordinasikan “setoran rutin” dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Tiap tahun harus ada upeti. Terutama menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Saat pegawai bawah mikir buat beli baju lebaran anak, di atas sudah sibuk menghitung jatah remisi korupsi.

Dinas-dinas itu pun terpaksa putar otak mencari sumber uang untuk setoran rutin. KPK menemukan indikasi bahwa uang setoran itu diambil dari bukti pengeluaran fiktif dan markup proyek pengadaan di Bagian Umum.

Lingkaran setan yang sempurna.

Dari setoran rutin OPD via TRM ini, ETS mendapat Rp840 juta (periode 2024-2026). Sedangkan yang dikumpulkan lewat RCH pada tahun 2022-2024 dari pos yang sama tembus Rp1,2 miliar. Kalau ditotal semua, angkanya bikin mata berkedip beberapa kali. Uang miliaran itu bermuara pada satu tempat. Kata KPK, semuanya lari untuk kepentingan pribadi bupati.

Kini, para pesakitan dari kedua wilayah itu sudah resmi menyandang status tersangka. KPK telah membuka semuanya ke publik. Cerita dari Sukoharjo dan Kuansing ini menjadi pelajaran penting bagi kita yang suka menyeruput kopi di sore hari.

Korupsi itu seperti air. Dia akan selalu mencari celah paling rendah untuk mengalir.

Kalau di Kuansing, polanya brutal, berlapis, dan serakah: luar dalam digas habis. Di luar, keringat petani kelapa sawit di KUD ikut diperas; di dalam, kursi puncak birokrasi seperti jabatan Sekda pun tak luput dari status barang dagangan.

Sementara di Sukoharjo, polanya halus namun mematikan: pintu luar seolah dijaga ketat dengan narasi “jabatan gratis tanpa mahar”, tapi birokrasi di dalam rumah sendiri justru ditodong dan diperas lewat skema ‘pajak’ atas kesetiaan.

Sekarang, “tradisi” di kedua daerah itu macet total di tangan KPK. Dan kalimat “padakno karo bapak” di Sukoharjo—bersanding dengan nestapa petani sawit serta cerita “jual beli kursi Sekda” di Kuansing—kini menemukan muara yang seragam: sama-sama memakai rompi oranye di balik jeruji besi. (***)


Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp