Paru-Paru Dunia Kembali Terluka

Ditulis Oleh:Asikin Chalifah

Semua mahfum. Hutan tropis, termasuk hutan hujan tropis di Indonesia sering disebut sebagai paru-paru dunia. Berperan menyerap “kotoran” (CO2) dari udara dan mengeluarkan O2 yang sangat penting bagi makhluk hidup di bumi. Mekanisme itu di dunia pertanian sering dimaknai sebagai proses fotosintesis. Hutan hujan tropis juga memiliki peran penting lain, menguapkan air tanah melalui pori-pori daun menjadi awan yang kemudian menjadi hujan melalui mekanisme transpirasi. Di luar semua itu, hutan hujan tropis di Indonesia yang memiliki luas sekitar 95,97 juta hektar, merupakan tempat yang nyaman bagi flora dan fauna, termasuk keanekaragaman hayati sebagai sumber pangan dan tanaman obat (jamu, OHT dan fito farmaka). Tidak bisa diabaikan fungsi dibidang ekonomi dari hutan hujan tropis sebagai hutan produksi, lindung dan konservasi/Taman Nasional, termasuk sebagai sumber mata pencaharian bagi masyarakat adat dan lokal yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Kemarau panjang yang kering dengan fenomena El Nino dan IOD positif memang bisa menjadi pemicu peningkatan hotspot (titik panas) yang bisa menjadi area terbakar (titik api) dan meluas menjadi kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), terutama pada lahan gambut yang mengalami penurunan muka air. Hingga kini jumlah titik panas yang terpantau melalui satelit sudah pada tahap mengkhawatirkan. Tercatat sebanyak 9.538 hotspot, bahkan di bebarapa lokasi sudah terjadi KARHUTLA hingga mencapai luasan 52.000 hektar dengan indikasi luas kebakaran terbesar berada di Kalimantan Barat, Tengah, Selatan dan Riau.

Meskipun memperlihatkan kecenderungan yang semakin menurun/berkurang, KARHUTLA harus terus ditangani karena asap yang ditimbulkan sudah berdampak pada pencemaran udara dan menimbulkan kepanikan pada satwa liar. Langit/udara yang dipenuhi asap tentu akan berimplikasi pada nggangguan kesehatan bagi masyarakat terutama ISPA dan penyakit yang lain.

Selain karena kemarau panjang yang kering akibat fenomena El Nino dan IOD positip, KARHUTLA juga dapat disebabkan oleh pembalakan liar (ilegal logging) dan pembukaan hutan (deforestasi) dengan cara pembakaran untuk kepentingan lain seperti perkebunan sawit, HTI, pertambangan, perladangan berpindah dan karena konflik tenurial. KARHUTLA juga bisa disebabkan oleh kelalaian manusia seperti membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah di dekat kawasan hutan dan meninggalkan sisa api unggun dari kegiatan perkemahan.

Penanganan menyeluruh dan terpadu perlu dilakukan dengan penguatan kembali kolaborasi dan sinergi multi pihak untuk melakukan pemantauan hotspot, peningkatan pengawasan (patroli rutin), pemadaman langsung, Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (OTMC) dan water bombing. Tidak kalah pentingnya adalah penegakan hukum dengan pemberian sanksi tegas (pencabutan izin, denda dan pidana) pada pelaku yang menimbulkan KARHUTLA.

KASONGAN, Bantul, DIY, 27 Agustus 2026

》Ketua DPW PERHIPTANI DIY
》Komisi Teknis OKKPD DIY
》Koordinator Penderasan Informasi dan Materi Pembangunan Pertanian Wilayah DIY dan Jawa Tengah.


Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp