Penanganan Sampah pada Program MBG: Sampah Sebagai Sumber Daya Produksi

Oleh: Asikin Chalifah

Sampah hingga hari ini masih menjadi persoalan pelik yang dihadapi bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Semua mafhum, sampah yang tidak tertangani dengan baik akan merusak estetika kota, mengganggu kesehatan, serta mencemari tanah, air, dan udara. Bahkan, tak jarang timbunan sampah yang longsor di beberapa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampai menelan korban jiwa.

Kini, tantangan baru pengelolaan sampah muncul seiring masifnya program nasional. Badan Gizi Nasional (BGN RI) mencatat telah terbentuk sekitar 28.086 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. SPPG ini merupakan dapur produksi untuk menyiapkan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setiap SPPG rata-rata memproduksi sekitar 3.000 porsi makanan per hari. Makanan tersebut disalurkan kepada para penerima manfaat yang mencakup siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Total penerima manfaat di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 82,9 juta jiwa.

Program MBG sejatinya bermaksud mulia, yakni memenuhi gizi dan keamanan pangan agar masyarakat dapat hidup sehat, aktif, dan produktif. Langkah ini juga menjadi strategi jitu menekan prevalensi kasus gizi kurang yang relatif masih tinggi. Di sisi lain, proyek ekonomi ini memperkuat perputaran modal lokal karena petani dan UMKM bertindak sebagai pemasok bahan baku.

Namun, ada sisi krusial yang belum sepenuhnya terpetakan: volume sampah di masing-masing SPPG. Sampah yang dihasilkan dari operasional dapur dan lokasi penerima manfaat—terutama siswa sekolah—didominasi oleh sisa makanan. Setiap siswa diprediksi menyumbang sampah organik (sisa makanan) rata-rata 75 gram per hari.

Jika dikalikan, satu SPPG yang melayani 3.000 siswa akan menghasilkan 225 kilogram sampah organik setiap harinya. Angka ini akan melonjak drastis jika diakumulasikan secara nasional dalam kurun waktu satu tahun ajaran, ditambah limbah dari aktivitas dapur SPPG itu sendiri.

Secara umum, residu yang dihasilkan oleh SPPG terbagi menjadi sampah organik dan anorganik, khususnya berbagai jenis kemasan. Di tingkat nasional, dari total timbulan sampah yang mencapai 70 juta ton, sekitar 40-45 persen merupakan sampah organik. Sementara 15-20 persen berupa plastik, dan sisanya terdiri atas kertas, pecahan kaca, logam, serta kayu.

Sejauh ini, sampah yang dihasilkan oleh SPPG belum dikelola secara optimal sesuai regulasi pemerintah. Kondisi tersebut dapat dimaklumi karena belum semua unit SPPG dilengkapi dengan fasilitas memadai, SDM berkompeten, dan teknologi penanganan sampah langsung dari sumbernya.

Pemilahan dan pengolahan sampah berdasarkan prinsip Reuse, Reduce, dan Recycle (3R) belum berjalan mulus. Padahal, sampah organik dari sisa makanan memiliki potensi ekonomi tinggi jika dijadikan sumber daya produksi. Sisa makanan tersebut sangat ideal dimanfaatkan untuk pakan ternak unggas maupun budidaya maggot.

Selain untuk pakan, sampah organik lainnya bisa diolah menjadi pupuk organik cair/padat dan Eco Enzyme (EE) yang berguna bagi sektor pertanian. Sayangnya, sejauh ini timbulan sampah tersebut sebagian besar masih diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau jasa swasta untuk langsung dibuang ke TPST, TPS3R, atau TPA.

Kendati demikian, secercah harapan mulai terlihat. Saat ini terdapat beberapa SPPG yang telah ditetapkan sebagai “model” dalam penanganan sampah berskala luas. Model ini diharapkan mampu mengintegrasikan pengelolaan limbah dari hulu ke hilir hingga mencakup satu kawasan ekosistem yang bersih dan produktif. (*)

(Ketua DPW PERHIPTANI DIY, Komisi Teknis OKKPD DIY, dan Koordinator Penderasan Informasi & Materi Pembangunan Pertanian Wilayah DIY-Jateng)


Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp