Perangkap Rp30 Miliar

Oleh: Hendri Chaniago
Kamis: 30:07:2026

Lagi mikir keras saya hari ini. Makin dihitung, makin tidak masuk akal.

Mungkinkah seorang Bupati Kuansing—siapa pun orangnya—bisa tegak lurus tidak menyentuh uang rakyat alias korupsi, kalau modal untuk duduk di kursi itu besarnya minta ampun, sementara gaji resminya cuma cukup buat beli beras beberapa karung?

Antara modal yang keluar dan gaji yang masuk, jurangnya bukan lagi dalam. Tapi menganga lebar.
Mari kita buka kalkulator. Kita hitung bersama-sama sambil meresapi betapa kejamnya perangkap bernama Pilkada ini.

Angkanya telanjang. Tidak pakai baju. Tidak pakai celana. Rp30 miliar.

Itu bukan harga tiket ke ruang angkasa. Bukan pula anggaran bikin jalan tol. Itu cuma “ongkos duduk” untuk bisa menang Pilkada di Kuansing. Negeri Pacu Jalur yang molek itu.

Angka ini bukan rahasia lagi. Dari tukang parkir sampai politisi kelas wahid di warung kopi, semua paham. Hitung saja: sewa perahu partai, logistik baliho, kaos, sampai uang “siraman” subuh-subuh menjelang pencoblosan. Pas. Tepat di kisaran angka cantik itu.

Sekarang, mari kita pegang kalkulator. Kalkulator pasar. Jangan pakai kalkulator pidato kampanye.

Mari kita bedah gaji resmi seorang Bupati Kuansing. Gaji pokoknya “hanya” Rp2,1 juta sebulan. Tunjangan jabatannya Rp3,78 juta. Total bersih sekitar Rp5,88 juta. Tolong jangan tertawa. Itu angka resmi aturan negara.

Oke, ada uang dinas. Namanya Biaya Penunjang Operasional (BPO). Karena PAD Kuansing di kisaran Rp255 miliar, BPO yang boleh ditarik paling mentok Rp382,5 juta setahun. Ingat, ini uang dinas. Bukan uang belanja istri di rumah.

Tapi mari kita ngimpinya agak kelewatan. Anggap semua uang operasional itu dimasukkan kantong pribadi. Tanpa dipotong sumbangan anak yatim atau proposal bola. Total pendapatan bupati cuma sekitar Rp453 juta setahun.

Dikalikan lima tahun menjabat, nilainya cuma Rp2,26 miliar.

Mari kita sandingkan di atas meja warung kopi. Modal tarung: Rp30 miliar. Gaji resmi 5 tahun: Rp2,26 miliar. Defisitnya mencapai minus Rp27,7 miliar.

Gila. Pemasukan legal cuma sanggup tutup 7,5 persen dari modal. Sisa 92,5 persennya harus dicari dari sumber lain.

Kenyataan pahitnya, seorang bupati terpilih hampir mustahil untuk tidak korupsi.

Kecuali tiga syarat ajaib ini terpenuhi:
Pertama, dia konglomerat yang sudah bingung mau habisin uang ke mana. Rp30 miliar dianggap uang hilang demi gengsi.

Kedua, dia dibiayai “bohir” bersayap malaikat yang tidak minta proyek, tidak minta izin perkebunan, dan tidak minta ampunan bidang lainya.

Ketiga, sistem politik mendadak berubah jadi gratis tis. Sayangnya, tiga syarat itu tidak pernah ada di alam nyata.

Di warung kopi, biasanya ada yang menyela. Bahwa modal Rp30 miliar itu ditanggung berdua bersama Wakil Bupati.

Baik. Mari kita hitung model patungan ini. Katakanlah Bupati dan Wakilnya sahabat sejati. Akur dari lahir. Modal dibagi dua rata: masing-masing Rp15 miliar. Adil.

Lalu kita lihat gaji Wakil Bupati. Gaji pokoknya Rp1,8 juta. Tunjangan Rp3,24 juta. Ditambah sisa-sisa BPO, total pendapatan resmi Wabup selama 5 tahun paling muluk cuma Rp1,35 miliar.

Mari kita hitung tekornya masing-masing: Bupati: Modal Rp15 M, Gaji Rp2,26 M \lima tahun. Tekor Rp12,7 M.

Sementara Wakil Bupati: Modal Rp15 M, Gaji Rp1,35 M \ lima tahun. Tekor Rp13,6 M.

Gabungan berdua tetap tekor Rp26,3 miliar. Pemasukan resmi berdua cuma bisa nutup 12 persen modal.

Ujung-ujungnya, skenario di lapangan sangat tertebak.

Tahun pertama, senyum-senyum bareng. Tahun kedua, mulai lirikan mata. Tahun ketiga, pasti pecah kongsi.

Penyebabnya jelas, Wakil Bupati jarang diberi porsi memegang APBD. Masing-masing pusing memikirkan cara balik modal. Perang dingin pun dimulai.

Kalau sudah begini, hukum alam bekerja. Uang Rp30 miliar itu bukan dana hibah. Itu investasi yang minta pulang.

Sasaran utamanya tentu saja APBD Kuansing yang nilainya Rp1,3 triliun. Aromanya terlalu harum untuk diabaikan.

Begitu peluit pelantikan berbunyi, jurus balik modal langsung dimainkan:

  1. Fee proyek dinas dipotong 10 sampai 15 persen.
  2. Jabatan Kadis sampai Camat diperjualbelikan.
  3. Perizinan diobral dan lain-lainya. Ketika sistem membuat orang jujur mendadak jadi pencuri, yang rusak bukan cuma orangnya. Panggungnya yang rombeng.

Negara tidak boleh pura-pura buta. Jangan cuma pamer spanduk “Antikorupsi” di perempatan jalan, sementara aturan Pilkada memeras para calon.

Aturan main harus diubah total: Kampanye ditanggung negara. Biarkan negara yang cetak baliho dan bikin debat. Calon dilarang cetak sendiri.

Pidanakan mahar politik.Pengurus partai yang terima uang sewa perahu, langsung penjarakan. Partainya dicoret.

Pembuktian terbalik. Harta melompat tanpa asal-usul jelas, langsung sita tanpa kompromi.

Gaji rasional. Naikkan gaji resmi kepala daerah, tapi hapus semua uang remang-remang.

Jadi, mau dihitung sendiri atau patungan, matematika Pilkada kita ini tetap saja minus.

Selama negara membiarkan pintu masuk berbayar Rp30 miliar sementara pintu keluar yang sah cuma menyediakan Rp3,6 miliar, negara sebenarnya sedang memasang perangkap korupsi buat pejabatnya sendiri.

Sangat wajar jika orang-orang baik akhirnya memilih mundur teratur. Bukan karena mereka tidak cinta Kuansing. Tapi karena isi dompet mereka tidak cukup tebal untuk membeli sebuah perangkap. (***)


Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp