Oleh: Asikin Chalifah
Langkah cepat Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI dalam mendorong pemulihan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit patut diacungi jempol. Upaya ini berhasil mengembalikan harga TBS ke tingkat ideal, sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan oleh masing-masing daerah sentra produksi di Indonesia, yakni di kisaran Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram.
Sebagai informasi, harga acuan TBS ini dikoreksi setiap dua minggu sekali, menyesuaikan dinamika harga Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Besaran harga di setiap daerah bisa bervariasi, tergantung pada regulasi setempat dan kebijakan tim penetapan harga TBS.
Kembalinya harga TBS ke level semula membawa angin segar bagi para petani. Dengan harga tersebut, petani kelapa sawit kini bisa meraup keuntungan yang memadai. Jika dibandingkan dengan Harga Pokok Produksi (HPP) kelapa sawit di lapangan yang rata-rata berada di angka Rp2.000 per kilogram (berkisar antara Rp1.850 hingga Rp2.100/kg), margin keuntungan saat ini dinilai sangat layak.
Kesepakatan pemulihan harga ini lahir dari rapat koordinasi intensif yang melibatkan perwakilan pemerintah, asosiasi petani kelapa sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta Satgas Pangan. Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen dan kepedulian Kementerian Pertanian yang terus berpihak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani di sektor hulu.
Meski mayoritas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah menyesuaikan tarif dan menaikkan harga beli TBS, ditengarai masih ada ratusan PKS yang belum mematuhi ketetapan tersebut. Saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Satgas Pangan sedang mendalami dan mengusut persoalan ini di lapangan.
Selain kendala teknis—seperti kualitas TBS petani yang bervariasi, kenaikan biaya logistik/angkut, hingga kapasitas tampung pabrik yang terbatas—keengganan sejumlah PKS ditengarai akibat faktor psikologis pasar. Ada kekhawatiran terkait ketidakpastian aturan ekspor baru yang kini dikelola melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Pemerintah diharapkan bisa segera memberikan kepastian hukum dan mengklarifikasi regulasi ekspor tersebut secara gamblang. Dengan begitu, tidak ada lagi celah ketidakpastian, dan seluruh PKS di Indonesia dapat segera menaikkan harga TBS tanpa ragu.
Urusan stabilitas harga TBS ini bukan perkara sepele, melainkan agenda yang sangat strategis. Dari total 16,83 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Indonesia, sekitar 41 persen di antaranya merupakan Perkebunan Sawit Rakyat (PSR).
Kebijakan harga yang berkeadilan menyangkut hajat hidup jutaan orang. Bukan hanya petani swadaya (PSR) dan petani plasma dalam skema Perkebunan Inti Rakyat (PIR), melainkan juga jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di mata rantai industri kelapa sawit, mulai dari sektor hulu, tengah, hingga hilir.
Di sinilah peran penting Penyuluh Pertanian (PP) diuji. Para penyuluh harus terus bergerak di garda terdepan melakukan pendampingan dan pengawalan. Petani kelapa sawit perlu terus diedukasi untuk menerapkan praktik budidaya yang baik (Good Agricultural Practices) demi mendongkrak produktivitas sekaligus menghasilkan rendemen TBS yang tinggi.
Jika produktivitas terjaga dan regulasi berpihak pada petani, kejayaan sawit Indonesia akan membawa kesejahteraan yang merata. (*)
(Ketua DPW PERHIPTANI DIY, Komisi Teknis OKKPD DIY, & Koordinator Penderasan Informasi dan Materi Pembangunan Pertanian Wilayah DIY-Jawa Tengah)
Kasongan, Bantul, DIY, 9 Juni 2026





