Oleh : Asikin Chalifah
Ini Penghargaan Untuk Kinerja Satgas Pangan Polri.
Jika terbukti melakukan kecurangan atau penipuan, pelaku usaha perberasan itu layak untuk dijatuhi tindakan hukum, baik sanksi administrasi dengan pencabutan izin usaha, pengenaan denda ataupun kurungan badan (pidana).
Hal itu sesuai yang disinyalir oleh Menteri Pertanian RI bahwa terdapat oknum pelaku usaha perberasan yang memasarkan/menjual beras putih biasa dengan label beras fortifikasi.
Praktek itu jelas merugikan petani dan
masyarakat/konsumen yang menghendaki bahan pangan (beras) yang bermutu/mengandung nutrisi yang baik dan aman dikonsumsi. Sebelumnya juga terindikasi pelaku usaha perberasan melakukan praktek perdagangan tidak baik dengan memasarkan beras medium dalam kemasan beras mutu premium.
Patut diapresiasi, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas Pangan) POLRI hingga saat ini telah berhasil mengungkap 93 kasus korupsi dan mafia pangan : 46 kasus adalah yang terkait dengan kasus beras, 16 kasus minyak, 27 kasus pupuk dan 4 kasus lain dimana sebanyak 77 pelaku telah ditersangkakan.
Diketahui bahwa fortifikasi pada bahan pangan terutama pada beras dimaknai dengan penambahan zat gizi (vitamin dan mineral) yang hilang saat proses di pabrik/RMU (penggilingan dan penyosohan). Beras yang diperkaya dengan zat gizi (fortifikasi) dilakukan dengan menambahkan zat gizi yang terlebih dahulu dibuat dalam bentuk “butir beras sintetis.”
Fortifikasi juga dapat dilakukan melalui “rekayasa” tanaman (padi) sehingga memiliki kandungan zat gizi seperti zat besi (Fe) dan Zink yang lebih tinggi. Cara ini sering disebut dengan biofertifikasi. Sebagai contoh adalah jenis padi nutrizinc. Selain penambahan zat gizi, dikenal istilah lain yakni pengembalian zat gizi yang hilang saat proses di pabrik atau sering disebut dengan “enrichment.” Fortifikasi selain pada beras, juga dilakukan pada bahan pangan lain seperti gula dan minyak goreng.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI dan BAPANAS RI melaksanakan program fortifikasi dalam bentuk bantuan pangan dikandung maksud untuk mengatasi kasus gizi kurang seperti anemia, gangguan penglihatan dan stunting.
Zat gizi seperti karbohidrat, protein, vitamin dan mineral memang sangat penting untuk mewujudkan SDM yang sehat, aktif dan produktif.
KASONGAN, Bantul, DIY, 10 Agustus 2026





