Senyum Lebar Peternak Ayam Petelur: Menanti Stabilitas Melalui HAP

Oleh: Asikin Chalifah.

Setelah menyesuaikan HPP Gabah Kering Panen (GKP) dan mengembalikan stabilitas harga TBS sawit, pemerintah kini kembali membawa kabar baik.

Per 11 Juni 2026, pemerintah resmi menetapkan Harga Acuan Pemerintah (HAP) telur ayam ras sebesar Rp26.500 per kilogram di tingkat peternak kecil/rakyat.

Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi nyata antara Kementerian Pertanian RI dan BAPANAS RI.

Langkah ini juga menjadi respons cepat atas aksi unjuk rasa para peternak layer di Blitar Raya pada 1 Juni 2026 yang mengeluhkan anjloknya harga telur. Sebagai sentra terbesar di Indonesia, aspirasi Blitar Raya akhirnya didengar.

Kini, para peternak kecil bisa kembali tersenyum lebar karena potensi margin keuntungan yang lebih menjanjikan.

Sebelum HAP baru ini turun, kondisi di lapangan cukup memprihatinkan. Di wilayah Malang misalnya, harga telur di kandang sempat anjlok ke angka Rp20.000 – Rp21.000 per kilogram.

Angka tersebut jauh di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) yang idealnya sebesar Rp23.000 per kilogram. Kondisi ini makin menjepit peternak karena harga pakan terus meroket akibat lonjakan harga bahan baku.

Padahal, serapan telur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tergolong sangat tinggi. Namun, catatan BAPANAS RI tahun 2025 menunjukkan produksi kita tetap surplus sekitar 300 ribu ton.

Pasokan yang melimpah inilah yang sempat menekan harga di tingkat peternak.

Dengan produksi mencapai 6,52 juta ton per tahun, Indonesia bangga berdiri sebagai produsen telur ayam ras terbesar ketiga di dunia, tepat di bawah China dan Jepang.

Surplus ini sebenarnya adalah peluang emas. Indonesia punya modal kuat untuk memperluas pasar ekspor, salah satunya ke Amerika Serikat (AS) yang sempat mengalami defisit pasokan pascapandemi.

Oleh karena itu, penyesuaian HAP ini hadir sebagai penyeimbang. Tujuannya agar peternak untung, pengepul tetap berjalan, dan konsumen mendapatkan harga yang tetap terjangkau.

Peternak ayam petelur skala kecil adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui penyediaan sumber protein hewani.

Lebih dari itu, sektor ini menyerap tenaga kerja yang masif serta menggerakkan roda ekonomi daerah dari hulu hingga hilir.

Penetapan HAP terbaru ini menjadi instrumen penting demi mendongkrak pendapatan dan menjamin kesejahteraan peternak rakyat di seluruh Indonesia. (*)

(Penulis merupakan Ketua DPW PERHIPTANI DIY, Komisi Teknis OKKPD DIY, Koordinator Penderasan Informasi & Materi Pembangunan Pertanian Wilayah DIY-Jateng)

Kasongan, Bantul, DIY – 1 Muharam 1448 H.


Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
WhatsApp